Perubahan lokasi harus berdasar penetapan hakim

Besok, sidang kedua Ahok tetap di PN Jakarta Utara

Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, yakin kliennya tidak akan masuk penjara dalam kasus penistaan Al Quran./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang lanjutan perkara penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2016) besok.

“Kami perlu sampaikan, majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan (akhir persidangan). Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim itu yang kami pedomi. Itu yang saya tahu,” ujar humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Senin (19/12/2016).

Hasoloan menjelaskan, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan.

Namun, sejauh ini tidak ada perubahan jadwal sidang lanjutan Ahok sebagaimana penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pada Selasa (13/12) lalu.

“Saya belum dengar selain penetapan dari majelis di sidang sebelumnya. Justru, saya mendengarnya dari media,” ujarnya.

Hasoloan mengakui adanya rekomendasi dari pihak kepolisian kepada pihak PN Jakarta Utara perihal perlunya pemindahan lokasi sidang Ahok karena beberapa faktor, di antaranya kapasitas, ketertiban dan keamanan.

“Saya paham ada penilaian dan evaluasi dari kepolisian. Itu bagus. Kalau itu suatu rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk majelis hakim dalam menetapkan sidang selanjutnya,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar pada Selasa, 20 Desember 2016.

Sidang akan mengagendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum.@khoirul

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*