Aplikasi Say Hi! dipakai ajang transaksi esek-esek online
JURNAL3 | SURABAYA – Pola prostitusi online di Surabaya sudah berubah. Jika sebelumnya memanfaatkan media sosial Facebook, kini para pelaku prostitusi online beralih ke aplikasi media sosial yang tersedia di ponsel pintar Android, namanya Say Hi!.
Hal ini terungkap setelah polisi berhasil menggagalkan transaksi prostitusi di Sebuah Hotel di Jalan Diponegoro Nomor 33, Wonokromo, Surabaya.
Polisi menangkap PR (19) seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bergeliat di bawah manajemen seorang perempuan mucikari bernama IDR (19).
Mereka menjalankan bisnis memanfaatkan aplikasi media sosial bernama Say Hi! yang telah tersedia di play store Android.
Aplikasi Say Hi! memungkinkan pengguna untuk mengobrol (chat) dan berbagi gambar, sebagaimana aplikasi media sosial lainnya.
“Di media sosial itu, ada pria hidung belang yang memesan perempuan yang bisa di-booking selama sehari. Kemudian, tersangka menawarkan foto-foto korban,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2016).
Bila calon pelanggan sudah mengatakan kecocokan, tersangka IDR menyiapkan anak buahnya, dibawa ke tempat transaksi di Hotel-hotel yang ada di Surabaya. Untuk sekali booking, tersangka IDR menawarkan harga mencapai Rp1,5 juta.
“Tersangka mendapat bagian komisi Rp250 ribu dari korban (PSK, red),” kata Shinto.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 lembar bill Hotel, uang Rp 1,5 juta dan 1 buah HP. Tersangka diancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.@bayu
Leave a Reply