Hasil penangkapan dua tersangka pada Senin lalu

BNNP Jatim musnahkan 6 Kg sabu & 420 ekstasi

BNNP Jatim memusnahkan 6 kg sabu dan ratusan pil ekstasi hasil penangkapan./*ist

JURNAL3 | SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 6 kilogram sabu-sabu dan 420 pil ekstasi, Rabu (28/12/2016) pagi tadi.

Barang tersebut diamankan dari dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Senin (21/12/2016) lalu.

Pria berinisial EN ditangkap di jalan Sememi Surabaya saat membawa tas ransel berisi 6 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 6.066 gram.

Setelah itu rumah kos tersangka di Jl Ngasinan II Menganti Gresik digeledah, ditemukan sabu seberat 59,65 gram dan ekstasi 420 butir.

Kasi Sidik BNNP Jatim, Kompol Sutrisno mengatakan, dari pemeriksaan tersangka mengaku disuruh menerima barang dari Lang Lang yang tinggal di Malang.

“Petugas kemudian bergerak menangkap LL di rumahnya di Jl Ketindan RT02 RW 04 Kelurahan Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Dari tangan LL petugas mengamankan 25,78 gram sabu-sabu,” ujarnya di Kantor BNNP Jatim.

Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Tempat EN merupakan gudang penyimpanan barang tersebut dengan jumlah besar. Menurut pengakuan tersangka EN, dia sudah menjadi kurir sabu-sabu selama dua tiga bulan.

Atas perbuatannya, dua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.@bayu

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*