Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental diteken, ini isinya
JURNAL3 | JAKARTA – Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia dalam melaksanakan revolusi mental.
Di situs resmi Setkab yang dilihat Selasa, (10/01/2017), Inpres itu antara lain mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
Inpres ini juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; para gubernur; dan para bupati/walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Menurut Inpres tersebut, ada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang harus digalakkan, yaitu:
I. Program Gerakan Indonesia Melayani,
II. Program Gerakan Indonesia Bersih,
III. Program Gerakan Indonesia Tertib,
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri,
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu.
Dalam Inpres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
Untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
Lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum ke-8 Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu.@salsa
Leave a Reply