KPK: Emirsyah Satar terkait dengan dugaan suap Rolls-Royce

KPK menyebut Emirsyah Satar diduga terlibat dugaan suap Rolls-Royce./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan dugaan keterlibatan produsen mesin jet pesawat asal Inggris, Rolls-Royce, dalam kasus yang menjerat Emirsyah Satar.

“Yup benar terkait kasus Rolls-Royce itu,” ” kata Agus, Kamis (19/01/2017).

Saat ditanya keterkaitan antara Rolls-Royce dengan peran Emirsyah, Agus enggan berkomentar. Ia akan menjelaskan lebih dalam saat konferensi pers yang akan digelar sore ini.

Dilansir dari news.sky.com, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mengungkap 12 tuduhan konspirasi tindak korupsi dan suap Rolls-Royce di tujuh negara, salah satunya adalah Indonesia.

Produsen mesin pesawat militer dan sipil, kereta api, kapal, kapal selam nuklir dan pembangkit listrik itu, disebut SFO, memberikan suap sekitar Rp2,6 miliar atau US$2,2 juta dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada seseorang di Indonesia. Tidak disebut, siapa pihak yang menerima suap tersebut.

Tujuan suap agar maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia membeli mesin Trent 700 milik Rolls-Royce.

Dilansir dari BBC.com, Pengadilan Inggris memerintahkan Rolls-Royce untuk membayar denda dan biaya sebesar £497 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ke SFO. Rolls-Royce pun menerima putusan pengadilan tersebut.

Rolls-Royce mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan akan membayar denda yang telah ditetapkan.

Selain denda ke SFO, Rolls-Royce juga akan membayar denda sebesar US$170 juta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dan US$26 juta kepada para regulator Brasil.

Kesepakatan antara SFO dan Rolls-Royce, disetujui oleh pengadilan, Selasa (17/1). Kesepakatan itu dikenal sebagai kesepakatan penangguhan tuntutan (DPA).

Dalam Undang-undang Inggris pada tahun 2014, perusahaan yang mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan dan mau membayar denda yang besar dapat lepas dari penuntutan.

Selain Indonesia, Rolls-Royce juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan suap di Thailand, India, Rusia, Nigeria, Tiongkok, dan Malaysia.

Di Thailand, Rolls-Royce setuju untuk membayar US$18,8 juta atau sekitar Rp240 miliar kepada para agen dari pemerintahan Thailand dan karyawan Thai Airways. Para agen ini bertugas agar Thai Airways membeli mesin T800 produksi Rolls-Royce.

Di China, Rolls-Royce setuju membayar uang sebesar $5 juta atau sekitar Rp66 miliar untuk CES, maskapai penerbangan milik negara, agar membeli mesin T700.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds