Pertimbangan tingkatkan efektivitas & efisiensi

Pemerintah Jokowi lebur sembilan lembaga nonstruktural

Presiden Jokowi melebur 9 lembaga nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara, pada 30 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional; Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Menurut Perpres ini, dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan:

Pertama, tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Kedua, tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan Massal dilaksanakan oleh oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Ketiga, tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;

Keempat, tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun;

Kelima, tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial;

Keenam, tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman;

Ketujuh, tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus;

Kedelapan, tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; dan

Kesembilan, tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan dan kebudayaan.

“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini.

Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan) lembaga nonstruktural itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan berlakunya Perpres ini, maka: a. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional; b. Perpres Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal; c. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998; d. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun; e. Perpres Nomor 112 Tahun 20016 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; f. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia; g. Perpres Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; h. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan i. Perpres Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. (Setkab.go.id)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*