Salah satunya pertimbangan MA kepada Presiden

Ini alasan Istana kabulkan grasi untuk Antasari

Antasari Azhar mengaku gembira grasinya dikabulkan oleh presiden./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Hal itu diakui oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi. Ia mengungkapkan, permohonan grasi telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin,” kata Johan, Rabu (25/01/2017).

Johan pun membeberkan alasan Istana mengabulkan permohonan grasi Antasari.

“Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” terangnya.

Selain itu, kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.

Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman.

“Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun,” kata Johan.

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.

Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Dia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.@salsa

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*