Kejagung tetapkan Dahlan Iskan tersangka mobil listrik
JURNAL3 | JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (03/02/2017).
Ia mengatakan pihaknya juga akan segera memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
“Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.@khoirul
Leave a Reply