Pembacaan tuntutan untuk Ahok usai Pilkda DKI II
JURNAL3 | JAKARTA – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan, penundaan sidang ke-18 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ada kaitannya dengan surat instruksi Kapolda Metro Jaya M Iriawan.
Menurutnya, penundaan sidang hari ini murni karena belum selesainya tuntutan yang disusun. Dan tidak ada intervensi apapun, termasuk politik.
“Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan, tidak ada kaitannya dengan surat Polda,” kata Ali di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Sebelumnya, surat dari Kapolda Metro Jaya M Iriawan meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan.
Selain itu surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula.
Berikut petikan yang dimaksud dalam surat itu.
-Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
-Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.@khoirul
Leave a Reply