Resmi, KPK cegah Setya Novanto bepergian keluar negeri
JURNAL3 | JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Sudah sejak Senin (10/04/2017) malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa (11/04/2017).
Namun Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setnov.
“Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK saja ya, karena semua kompentensi dari penyidik KPK,” ungkap Ronny.
Dalam dakwaan KPK terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto pada perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), nama Setnov sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun.
Setnov antara lain menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.@andiherman
Leave a Reply