Surat mundur Direktur Kepatuhan di-acc, Bank Jatim gelar RUPS-LB
JURNAL3|SURABAYA – PT Bank Jatim Tbk dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, untuk mengganti posisi yang ditinggalkan Direktur Kepatuhan Eko Antono, pasca pengunduran diri pada 17 Maret 2017 lalu, karena yang bersangkutan kini berstatus tersangka.
Gubernur Jatim Soekarwo selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Jatim, merespons surat pengunduran diri Eko Antono dengan menerbitkan surat kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Bank Jatim melalui surat nomor: 539/5908/021/2017, tertanggal 27 Maret 2017, dengan perihal Pengunduran diri Sdr Eko Antono.
Dalam suratnya, Gubernur Jatim mendesak kepada Komisaris Utama dan Direktur Bank Jatim untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna memproses pengunduran diri Eko Antono dan mengganti susunan kepengurusan direksi Bank Jatim yang baru.
Informasi yang diperoleh Jurnal3, pelaksanaan RUPS-LB Bank Jatim akan dilaksanakan pada 23 Mei 2017.
Belum diketahui, siapa saja sosok yang akan menjadi pengganti Eko Antono untuk duduk menjadi Direktur Kepatuhan.
Untuk diketahui, Direktur Kepatuhan Eko Antono, terpaksa mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus kredit dan hapus buku debitur PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri.
Adanya penetapan Eko sebagai tersangka terungkap melalui Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/111/I/2017/Dit Tipideksus, tertanggal 12 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Agung Setya SH, Sik, Msi selaku penyidik.
Penyidik menetapkan Eko sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan Eko sebagai tersangka ini dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri usai memeriksa kurang lebih 30 orang internal Bank Jatim, yang diduga terlibat atau setidaknya mengetahui proses pencairan hingga kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) milik Cahyo alias Ayong.
Sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka, penyidik Tipideksus Bareskrim telah terlebih dulu menetapkan 4 orang tersangka itu diantaranya: Wonggo Prayetno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), Iddo Laksono Hartanto (Assistant Relationship) dan Harry Soenarno (mantan pimpinan cabang Bangil-Pasuruan).@kurniawan
Leave a Reply