JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir dipastikan akan terus menyelidik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi setoran triwulan DPRD Jawa Timur hasil operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Salah satunya adalah meminta keterangan Gubernur Jatim Soekarwo, yang merupakan top eksekutif Pemprov Jatim terkait kasus setoran triwulan DPRD Jawa Timur terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017, yang hingga kini sudah menetapkan 6 tersangka itu.
Posisi Gubernur Soekarwo merupakan pimpinan dari dua kepala dinas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga penyidik KPK memandang keterangan Gubernur Soekarwo sangat dibutuhkan.
Rencana untuk meminta keterangan Pakde Karwo diisyaratkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menyebut hingga saat ini penyidik KPK masih terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga ikut dalam proses suap tersebut baik sebagai pihak pemberi dan penerima.
“Saat ini penyidik fokus pendalaman pada enam tersangka itu. Untuk pemeriksaan saksi, nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik, pihak mana saja yang akan diperiksa. Rencana pemeriksaan minggu depan, akan ada yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Febri, Jumat (09/06/2017).
Sementara itu,Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Tofan langsung menuding Gubernur Jatim Soekarwo mengetahui tindakan yang dilakukan oleh dua kepala dinas, yakni Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim, Rohayati, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, ICW mendesak KPK agar memeriksa Gubernur Jatim sebagai atasan dua kepala dinas tersebut.
“Kepala daerahnya wajib dilakukan pemeriksaan. Kami mendesak penyidik KPK untuk mengejar ke arah itu,” tegas Adnan.
Dijelaskan Adnan, Gubernur Jatim Soekarwo ayak untuk didengar karena dalam kasus OTT tersebut sangat mungkin tidak berhenti kepada orang yang ditangkap saja.
“Memeriksa Gubernur Jatim sangat penting, karena dia adalah atasan orang yang ikut ditangkap. Ini untuk mengetahui motif atau latar belakang hingga menyebabkan kedua anak buahnya itu ikut ditangkap dan berurusan dengan hukum,” lanjutnya.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
KPK melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan penetapan tersangka bukan akhir dari penyidikan kasus ini. Hal ini lantaran ada dugaan pihak-pihak lain yang terlibat kasus tersebut.
Keenam tersangka yang saat ini telah ditahan KPK diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim, Rohayati, ajudan Bambang yakni Anang Basuki Rahmat, dan 2 staf DPRD Jatim yaitu Rahman Agung dan Santoso. Mereka menjadi tersangka setelah KPK memeriksa keenamnya secara intensif.
Keenamnya diduga terlibat praktek suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK berhasil menyita Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung di Ruang Komisi B DPRD Jatim. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam tas kertas itu disita setelah diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat sebagai perantara Bambang Heriyanto.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan Rahman Agung kepada Basuki. Uang tersebut diduga pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas yang diberikan kepada DPR. Sebelumnya, pada akhir Mei 2017, Basuki juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dari Rohayati terkait pembahasan revisi Perda No 3/2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Tak hanya itu, Basuki juga menerima Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur dan Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan. Pada triwulan pertama, Basuki juga menerima Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur.
KPK menetapkan Basuki, Rahman Agung, dan Santoso sebagai tersangka penerima suap. Sementara Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang Basuki Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Basuki, Rahman, dan Santoso disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Bambang Heriyanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@khoirul