Mr President, dana haji itu memang menggiurkan

Wacana penggunaan dana haji oleh Presiden Jokowi mendapat penolakan dari masyarakat./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Wacana Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan dana haji yang mencapai Rp90 triliun untuk investasi pembangunan infrastruktur sampai hari ini masih menjadi bahan diskusi menarik.

Presiden pertama kali mewacanakan hal tersebut usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, 26 Juli 2017.

Jokowi beralasan bahwa daripada dana tersebut mengendap, lebih baik dikelola untuk mendatangkan keuntungan. Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.

Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain sepeti Malaysia. Menurut Jokowi, investasi yang aman dan menguntungkan adalah proyek infrastruktur, dibanding investasi lewat jalur lainnya.

Jokowi mencontohkan, apabila ada jalan tol yang sudah brownfield (melewati proses perizinan) dan ingin dilepas ke publik, dana haji ini harus diberikan kesempatan pertama. Jokowi memastikan belum ada cerita jalan tol atau pelabuhan akan merugi.

Setelah terjadi pro-kontra di masyarakat akibat ide tersebut, Jokowi pada Minggu (30/07) di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan tampak melunak dengan gagasan semula.

Dia menyebutkan bahwa apa yang dilontarkan soal investasi infrastruktur tersebut hanya sekadar contoh. Jokowi menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan mengkaji soal pemanfaatan dana haji yang memang dapat membuat mata hijau tersebut.

Suara Penolakan
Untuk memanfaatkan dana haji, pemerintah harus melewati persetujuan Dewan Pengawas BPKH dan DPR. Maka, wajar ketika ada anggota BPKH yang berbicara di media bahwa dia sudah siap menjalankan permintaan presiden, beberapa anggota DPR angkat bicara.

Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, misalnya, mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa investasi dana haji tidak bisa dilakukan secara serampangan. Investasi harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Untuk memanfaatkan dana haji, BPKH harus menyusun rencana strategis investasinya. Rencana itu kemudian diajukan ke dewan pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuan. Akan tetapi sebelum itu, Khatibul meminta BPKH terlebih dulu menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji. Supaya halal, jemaah sebagai pemilik dana harus terlebih dulu menyetujuinya dengan menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sebetulnya, dana haji sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah Rp35,2 triliun. Akan tetapi, Khatibul mengingatkan jika investasi jangan sampai melebihi 40 presen dari total dana.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai kurang tepat apabila pemerintah menggunakan dana haji untuk membangun infrastruktur secara umum, kecuali yang berkaitan dengan kepentingan jemaah haji. Dia menyarankan pemerintah menggunakan dana haji, misalnya, untuk membeli atau menyewa pesawat pengangkut jemaah haji. Selain pesawat, ia juga menyarankan pemerintah untuk membangun akomodasi seperti hotel di Mekkah dan Madinah untuk keperluan para jemaah asal Indonesia.

Penolakan lebih keras disampaikan Wakil Ketua DPR yang lain, Fahri Hamzah, yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan mendapatkan laknat dari Allah jika menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Fahri berargumen berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014, dana haji tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Fahri mengingatkan jika tetap melakukan hal tersebut, Jokowi dapat dimakzulkan karena melanggar UU.

Penolakan dari sejumlah anggota DPR di atas bisa jadi hanya karena faktor politis. Pasalnya, beberapa ormas tampak memberikan dukungan terhadap ide Jokowi selama ada jaminan keamanan dana dan dilakukan atas prinsip Syariah.

Dukungan tersebut misalnya datang dari MUI yang sudah pernah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana investasi. Dana haji boleh diinvestasikan ke proyek pemerintah yang memiliki risiko kecil dengan skema syariah.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin juga memberikan lampu hijau terkait wacana tersebut, selama ada jaminan dana haji yang dipinjam atau dinvestasikan dijamin oleh pemerintah.

Dukungan juga datang dari pengurus PBNU yang menilai bahwa gagasan pemerintah tentang menginvestasikan dana haji itu positif untuk menimbulkan efek pengganda dari sektor investasi sehingga terjadi hasil pertambahan pendapatan nasional.

Secara khusus PBNU berencana membahas persoalan optimalisasi dana haji pada forum Musyawarah Alim Ulama dan Konfederasi Besar Nahdlatul Ulama pada November 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Apabila pemerintah memang serius, sebaiknya mencari dukungan ke ormas besar lain. Fungsi ormas penting dalam hal ini untuk membantu memberikan argumentasi dan menjelaskan ke masyarakat soal manfaat dari investasi tersebut. Selain itu, dukungan dari masyarakat juga penting untuk membantu memuluskan rencana tersebut di DPR.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds