Mungkinkah Setya Novanto menang di praperadilan?
JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat untuk menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Salah satu bukti tersebut berupa rekaman percakapan Setnov dengan sejumlah pihak terkait proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dalam rekaman tersebut, sangat jelas Setnov membicarakan proyek e-KTP dengan sejumlah pihak terkait.
“Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita yakin banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), karena yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/09/2017).
Bukti rekaman itu yang sedianya bakal diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar.
Hakim beralasan, pemutaran rekaman melanggar asas praduga tak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama Setnov.
Agus menyayangkan hakim praperadilan tak mengizinkan rekaman itu diperdengarkan. Padahal, kata Agus, rekaman itu merupakan salah satu bukti kuat yang dimiliki pihaknya untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka.
“Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah,” tuturnya.
“Saya tidak tahu pertimbangan hakim menolak diputar, karena dia satu-satunya yang mimpin,” kata Agus menambahkan.
Setnov merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Dia diduga bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan.
Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek e-KTP Rp5,9 triliun. Di tengah proses hukum ini, Setnov jatuh sakit. Dia dirawat di rumah sakit sehingga dua kali mangkir dari panggilan KPK.@khoirul
Leave a Reply