Tahap I, dua dari sembilan tersangka PT Bank Jatim ditahan
JURNAL3 | SURABAYA – Proses hukum skandal pengucuran kredit bermasalah kepada PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai kurang lebih 147.483.736.216,01, akhirnya diawali dengan penahanan dua orang dari sembilan tersangka (total) di internal PT Bank Jatim.
Penahanan dilakukan kepada Wonggo Prayetno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (12/10/2017).
Data yang diperoleh Jurnal3, ini merupakan penahanan perdana dari total 9 orang tersangka internal Bank Jatim yang terlibat secara langsung dalam kasus kredit PT SGS yang ditangani Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri sejak September 2016 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, mengatakan, penahanan dua tersangka ini akan berlanjut pada penahanan tersangka-tersangka lain menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri.
“Kita menunggu saja perkembangan penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Masih ada beberapa tersangka lain. Untuk saat ini, baru dua tersangka sesuai pelimpahan dari penyidik Baresrim kepada kami,” ujar Didik.
Menurut Didik, kedua tersangka telah memberikan kredit kepada PT SGS dengan melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.
“Proses pemberian untuk nasabah plafon kredit stand by loan kepada PT SGS menyalahi aturan,” ujarnya.
Wonggo Prayetno dan Arya Lelana, melanggar Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.@kurniawan
Leave a Reply