5 tersangka direksi PT Bank Jatim dijerat money laundry
JURNAL3 | SURABAYA – Penahanan atas dua pegawai PT Bank Jatim, Wonggo Prayetno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), atas skandal kredit macet untuk debitur PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, dipastikan akan berlanjut ke jajaran petinggi (direksi) Bank Jatim.
Data yang dimiliki Jurnal3, masih ada 7 orang tersangka lain yang sudah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri terkait mega skandal ini. Diantaranya, 2 orang pegawai dan 5 orang dari jajaran direksi PT Bank Jatim, baik yang sudah purna tugas maupun berstatus aktif.
Diantara ke-5 orang petinggi Bank Jatim ini, diduga terlibat dalam proses pencairan kredit kepada PT SGS. Sedang yang lain terlibat dalam proses write-off (hapus buku) kredit
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, Jumat (13/10/2017) mengaku belum tahu kapan ada pelimpahan berkas untuk tersangka baru dari Bareskrim Mabes Polri.
“Kita menunggu saja, yang jelas bukan hanya dua tersangka itu saja, ada yang lain. Soal kapan pelimpahannya, itu wewenang penyidik di sana, kita cuma menerima dan melanjutkan dengan proses penahanan di sini,” ujar Didik.
Penyidikan skandal kredit Bank Jatim ini juga menguak fakta mengejutkan. Karena penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri tidak sama dalam menjerat total 9 tersangka yang terlibat.
Untuk diketahui, Wonggo Prayetno dan Arya Lelana, melanggar Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jeratan ini juga dikenakan ada dua (2) tersangka lain yang belum dilimpahkan.
Khusus untuk jajaran direksi Bank Jatim, penyidik menambahkan jeratan pasal pencucian uang. Dokumen penetapan tersangka untuk direksi yang diperoleh Jurnal3 (dokumen pendukung ada di redaksi, red), menyebut, kelima direksi Bank Jatim semuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum skandal pengucuran kredit bermasalah kepada PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai kurang lebih 147.483.736.216,01, akhirnya diawali dengan penahanan dua orang dari sembilan tersangka (total) di internal PT Bank Jatim.
Penahanan dilakukan kepada Wonggo Prayetno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (12/10/2017).@kurniawan
Leave a Reply