Bakal dieksekusi, Cak Anam: Saya pertahankan Astranawa

PKB Jatim menyebut gedung Astranawa akan beubah menjadi Graha Gus Dur./*ist

JURNAL3 / SURABAYA – Rabu, 13 November 2019, lahan dan gedung Astranawa yang hingga kini ditempati Choirul Anam bakal dieksekusi. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan.

Terkait eksekusi Astranawa yang dimenangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Cak Anam menyatakan menolak dan siap melakukan perlawanan.

“Kalau mereka ke sini, itu akan saya pertahankan. Kalau dia paksakan dengan kekerasan, kita juga akan keras,” kata Cak Anam.

“Sudah saya siapkan kawan-kawan. Kalau memang dia memaksakan kehendak, saya juga akan paksakan kehendak, kita tolak. Karena memang dia bukan miliknya,” tandasnya.

Cak Anam berasumsi, PKB bisa menang sampai tingkat kasasi karena ada ‘permainan’.

“Ya karena kekuasaan dan duit. Ini bukan bagian saya, mestinya bagian KPK harus telusuri itu, kok bisa menang?” katanya

Apalagi, kata Cak Anam, putusan mulai tingkat pertama hingga kasasi memenangkan PKB yang hanya bermodal Surat Persetujuan (SP) No 024/VIII/YKP/SP/2000 dari Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto Sumoprawiro.

Ini satu-satunya bukti kepemilikan PKB, surat persetujuan wali kota Surabaya nomor 024. Tapi di sini ditunjukkan tanah ini terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut.

“Astranawa ada di Kecamatan Gayungan,” katanya.

Soal status wilayah administrasi antara Kecamatan Gayungan dan Kecamatan Rungkut, Surabaya, menurut Cak Anam, sebenarnya sudah ditanyakan ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Namun dari tiga kali berkirim surat selama dua tahun, Risma tak kunjung memberikan jawaban.

“Mingkem dia nggak jawab dua tahun,” pungkasnya.@wan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*