Jamaah yang rugi, aset First Travel disita negara
JURNAL3 / JAKARTA – Pemerintah didesak untuk tidak tinggal diam atas persoalan yang menimpa puluhan ribu korban penipuan haji dan umrah First Travel. Ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan seluruh aset perusahaan itu dirampas untuk negara, bukan kepada korban.
Pengamat menilai, dalam kasus ini negara tidak dirugikan. Sementara para korban kini terancam tak mendapatkan hak mereka sama sekali.
Ahmad Sabran masih tak rela uang tabungan keluarganya yang sekira Rp72 juta lenyap begitu saja. Tapi ia juga tak bisa berbuat banyak setelah hakim Mahkamah Agung memutuskan seluruh aset perusahaan itu disita untuk negara.
Warga Depok, Jawa Barat, ini merasa jalan untuk mendapatkan haknya buntu.
“Ya sebal juga sebenarnya [dengan putusan MA]. Cuma mau bagaimana? Kita nggak punya daya. Kan nggak mungkin gugat negara atau jaksa? Cape lagi nanti. Effort -nya juga nggak sebanding saya kira,” imbuh Sabran kepada BBC News Indonesia, Minggu (17/11).
Kalaupun aset tersebut diberikan kepada korban, kata dia, nilainya tidak akan memadai. Selain itu, tidak ada mekanisme yang dijadikan acuan untuk mengembalikan uang para korban yang jumlahnya puluhan ribu.
“Terus siapa yang dapat duluan? Apakah yang daftar duluan [dapat uang], sedangkan yang belakangan nggak dapat [uang]? Pasti memicu protes lagi, jadi wajar aja sih . Meskipun sebal,” imbuhnya.
Sabran mendaftarkan lima anggota keluarganya ke First Travel pada 2016. Mereka kemudian dijadwalkan berangkat umrah setahun setelahnya. Satu orang membayar Rp14,5 juta dan dibayar lunas.
Ia mengaku kepincut perusahaan yang didirikan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan itu karena biaya yang ditawarkan murah.
“Iyalah [murah]. Kalau punya dana lebih, nggak akan daftar ke situ.”
Tapi kabar buruk di media massa tentang First Travel, mulai membuat curiga Sabran sekeluarga. Pemberitaan itu seperti sejumlah jemaah yang gagal berangkat. Di situ, Sabran mencium ada yang tidak beres dan minta agar uang yang telah disetor dikembalikan utuh.
“Pas sudah banyak keluhan, kita minta refund . Saya balikin koper dan perlengkapan, kain ihram. Tapi sampai sekarang belum juga dikasih refund . Janjinya waktu itu 60 hari. Eh keburu ditangkap [pemiliknya].”
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan yang baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11) lalu, tetap menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara mengenai aset perusahaan dirampas untuk negara dengan pertimbangan:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Akan tetapi, pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menyayangkan keputusan tersebut lantaran tidak mempertimbangkan prinsip keadilan.
Semestinya, kata dia, hakim menyerahkan seluruh aset perusahaan First Travel yang dilelang kejaksaan kepada korban, bukan ke negara. Sebab dalam kasus penipuan ini, keuangan negara tidak dirugikan sama sekali.
“Ini kan bukan yang korupsi? Ini uang jamaah, mereka yang tukang sayur, PRT, dan lain-lain. Kok ini malah dirampas negara? Kok jadi nggak ada solusi,” ujar Luthfi Yazid kepada BBC.
Karena itulah, Luthfi yang mewakili sekitar 3.000 korban, akan segera melayangkan surat keberatan kepada Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan yang isinya meminta pertanggung jawaban pemerintah.
Ia bakal mendesak pemerintah sebagai penerima aset sitaan itu agar mengembalikan hak berupa uang kepada jamaah atau memberangkatkan mereka umrah.
Ketentuan itu, kata Luthfi, seperti tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh uang jemaah wajib kembali atau diberangkatkan.
“Ini kan aset dilelang dan diberikan kepada negara. Berarti negara wajib memberangkatkan mereka, karena itu bukan uang negara,” tukasnya.
Dalam hitungan Luthfi, jumlah korban penipuan First Travel berjumlah 63.000 orang dan jika di-uangkan maka kerugian yang ditanggung perusahaan sekitar Rp900 miliar.
Menanggapi desakan itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan akan mengkaji dan mempertimbangkannya. Kementerian Agama, katanya, akan terus mencari solusi untuk korban First Travel.
“Ya kita hormati keputusan hukum, kalau ada surat itu akan dikaji dan dipertimbangkan,” ujar Arfi Hatim.@rul
Leave a Reply