Majelis hakim cecar Khofifah di sidang Romy

JURNAL3 / JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencecar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuzy terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag.

Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Khofifah sebagai saksi pada Rabu (11/12).

Majelis Hakim awalnya mencecar Khofifah terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan pembantuan dari Khofifah kepada Romi.

“‘Gus, Gus, tolong diperjuangkan biar sinergi dengan Pemerintah Provinsi lebih baik ke depan’. Apakah saudara pernah mengatakan hal tersebut kepada terdakwa?,” tanya Anggota Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto di PN Jakarta Pusat seperti dikutip Kantor Berita RMOL, Selasa (11/12).

Usai ditanyakan seperti itu, Khofifah membantah keterangan pada BAP yang dibacakan Hakim. Menurutnya salah satu Tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Jawa Timur, Kiai Asep Saifuddin Chalim menitipkan sebuah pesan untuk disampaikan ke Rommy.

“Saya tidak merasa yang Mulia. Hanya pernah pada awal Februari 2019 bahwa suatu saat Kiai Asep minta saya menanyakan kepada Mas Rommy katanya ‘Ada proses yang tidak selesai terkait pemilihan kader di Jawa Timur kenapa tidak segera dilantik padahal sudah selesai’,” jelas Khofifah.

Pertanyaan Kiai Asep kepada Khofifah tersebut ditanyakan melalui sambungan telepon. Mantan Menteri Sosial itu menilai bahwa pertanyaan Kiai Asep ditunjukkan kepada Haris yang tidak kunjung dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur Kementerian Agama.

Selain itu, Khofifah menyebut Rommy mengirimkan pesan singkat kepada dirinya saat sedang berbincang dengan pengasuh Pesantren Amanatul Ummah yang berisi permintaaan hadir saat Kampanye PPP pada 10 April 2019.

“Saya menyampaikan Insya Allah hadir, kemudian saya sampaikan jangan sampai tandingan dengan kampanye lain,” jawab Khofifah kepada Rommy.

Saat ditanya kehadiran tersebut, Khofifah mengaku langsung menyampaikan kepada Rommy pesan Kiai Asep untuk tidak terlalu lama untuk melantik Haris Hassanudin.

“Nah, kemudian saya sampaikan pertanyaan Pak Asep itu, saya bilang kira-kira ada kalimat begini, ‘jangan sampai keanginan’, maksudnya jangan kelamaan,” jelas Khofifah.

Pesan tersebut diduga lantaran Romi mengetahui pengangkatan jabatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Pengangkatan jabatan itu diduga untuk diteruskan ke Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin.

Diketahui, Khofifah juga pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya pada 3 Juli 2019 kemarin. Saat itu ia juga diperiksa untuk terdakwa Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp 325 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, Rommy didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.@rul

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*