Di LHKPN harta Bupati Sidoarjo Rp 60 miliar, faktanya?
JURNAL3 / SIDOARJO – Usai pergantian pimpinan dan pemberlakuan UU KPK yang baru, orang yang pertama terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di era kepemimpinan Firli Bahuri dkk adalah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap tim KPK di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa malam (7/1)
Saiful pun telah diterbangkan dari Sidoarjo ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1), pukul 09.10 WIB.
Saiful terkena OTT terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pimpinan KPK. KPK rencananya akan melakukan konferensi pers pada siang nanti.
Saiful Ilah diketahui telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2018 pada 30 Maret 2019.
Pada pengumuman LHKPN yang diumumkan website resmi KPK tersebut, Saiful memiliki harta kekayaan senilai Rp 60.465.050.509.
Harta yang dimiliki Saiful terdiri dari berbagai jenis yakni dalam bentuk tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga dan kas ataupun setara kas.
Rinciannya, Saiful memiliki sebanyak 25 bidang tanah dengan nilai harta yang dimiliki senilai Rp 32.832.540.100. Alat transportasi dan mesin yang dimiliki Saiful sebanyak delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan total senilai Rp 570.000.000.
Selanjutnya harta bergerak lainnya senilai Rp 1.444.500.00, surat berharga senilai Rp 63.500.00, dan kas senilai Rp 25.554.510.409. Saiful sendiri pun tercatat tidak memiliki tanggungan hutang. Apakah sesuai fakta dalam kenyataan? @byu
Leave a Reply