jurnal3.net / SURABAYA – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) lakukan pelaporan pada Ombudsman terkait kedudukan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim), Heru Tjahjono. Keterlibatan Gubernur Jatim juga tidak luput dalam gugatan itu.
HMPB menilai masa jabatan Heru Tjahjono telah melewati batas waktu, dan tidak bisa mengambil beberapa kebijakan terkait alokasi anggaran seperti yang telah Dia lalukan.
Diketahui, Heru Tjahjono ditunjuk sebagai PLH Sekda Jatim Surat Perintah Gubernur Nomor: 821.1/1524/204.4/2021, tertanggal tertanggal 5 Maret 2021.
Namun hingga kini Heru Tjahjono tetap menjabat sebagai PLH Sekda Jatim. Ia bahkan ditunjuk sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. @rls
Lebih lengkapnya, di bawah ini adalah isi press release pelaporan HMPB kepada Ombudsman:
Assalamualaikum, Wr.Wb
Menindaklanjuti polemik legalitas PLH Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Sdr. Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M., dalam penyusunan perubahan alokasi anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2021 yang diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik secara administrasi (Maladmnistrasi) dan berpotensi melanggar secara hukum Pidana karena dimungkinan ada kerugian keuangan negara karena berkaitan dengan Anggaran Pemerintah Daerah (APBD). Maka Kami Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan melaporkan Ibu Gubernur Khofifah Indar Pawaransa dan PLH Sekda Provinsi Jawa Timur telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dengan ini kami Himpunan Pascasarjana Bangkalan melakukan laporan pada Ombudsman dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah menentukan masa Jabatan Pejabat Sektaris Daerah Sebagai Pelaksana Tugas/Harian Sekretaris Daerah karena terjadi kokosongan Sekretaris Daerah adalah 3 (tiga) bulan sejak pengangakatan oleh Gubernur; dan paling lama ada 6 (enam) bulan.
Sesuai dengan surat edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain menentukan bahwa Pengawai Negeri Sipil yang ditunjuk Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di atas, maka status sdr. Dr. ir. Heru Tjahjono, M. M sebagai pelaksana harian tugas (PLH) sekretaris daerah Jawa Timur telah melewati tengang waktu sehingga surat Gubernur tertatanggal 5 Maret 2021, Nomor: 821.1/1524/204.4/2021 seharusnya batal demi hukum.
Bahwa Heru Tjahjono sudah purnatugas pada tanggal 6 Maret 2021, dengan usia 60, sehingga tidak seharusnya diangkat sebagai PLH/PLT Sekda. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain yang menentukan bahwa yang berhak untuk diangkat sebagai PLH/PLT Sekda adalah seorang PNS, bukan pensiunan.
Bahwa selain itu, ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Sdr. Dr. Heru Tjahjono, M.M seolah-olah menjabat sebagai Sekda Definitif, padahal ia adalah PLH Sekda. Hal ini tentu merupakan suatu pembohongan publik dan manipulasi dokumen yang mengandung unsur pidana.
Bahwa selain itu, Sdr. Dr. Heru Tjahjono, M.M sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur angaran 2021 telah mentandatangani Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021, yang mana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksanan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang pada pokoknya tidak melarang seorang PLH untuk mengambil kebijakan strategis, utamanya berkaitan dengan alokasi anggaran;
Bahwa dengan ditunjuknya Dr. Heru Tjahhono, M.M yang tidak memenuhi persyaratan PLT dan ditunjuknya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur.
Bahwa dengan lebihnya tengang waktu PLH dan tidak memenuhi syarat sebagai PLH Sekda sekaligus PLH yang mengambil kebijakan strategis telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
Demikian press release ini kami buat agar diketahui oleh masyarakat luas dan menjadi bahan pertimbangan perhatian bagi lembaga ombudsman terhadap maladministrasi dalam penyusunan perubahan alokasi anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2021.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb