Emil Dukung Disegerakan, DPRD Jatim Godok Raperda Pengelolaan Sampah

Jurnal3.net/ SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan Raperda pengelolaan sampah regional dapat mendorong dan memicu tindak lanjut dari rencana pengembangan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) regional di Jatim.

“Rencana pengembangan 8 TPAS sampai dengan saat ini belum terealisasi, sehingga Raperda ini mampu sebagai memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pembangunan TPAS regional tersebut,”ungkap Emil, sapaan lekatnya saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya. Kamis (25/11), kemarin.

Emil menambahkan, Raperda ini penting dan segera ditetapkan guna mendukung kebijakan Pemerintah pusat, juga rencana pembangunan Pemprov Jatim sendiri terkait pengelolaan sampah regional.

“Dimana dalam Perpres 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gerbangkertosusilo dan Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, juga diatur Rencana TPAS Regional, yakni di Kab/Kota Kediri, Kab/Kota Blitar, dan Kab/Kota Probolinggo,” jelasnya.

Menurutnya, Raperda ini diusulkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tersebut dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum.

“Oleh karena itu dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum dimaksud, Raperda ini disusun dengan lebih komprehensif untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah yang belum diatur sebelumnya,” kata Suami Arumi Bachsin, dalam rilis terima oleh awak media jurnal3.net, Jumat (26/11).

Saat ini momen yang tepat untuk memberikan dasar hukum mengenai ketentuan bagaimana mengelola sebuah pusat pengelola sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Yang aman dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mengingat, besarnya potensi limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh Jawa Timur,”pungkasnya.(Dayat)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*