Bendum DPP Partai Berkarya Desak Kejagung Periksa Gubernur Ali Mazi, Ada Apa?
Jurnal3.net / Jakarta – Tokoh pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Ali Mazi terkait izin pengelolaan tambang.
Terlebih Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
“Secara pribadi saya meminta kepada Kejagung agar serius dalam menangani kasus ini, sebab dari tahun ke tahun, setiap Gubernur terlibat dalam persoalan yang sama,” katanya, ketika menggelar jumpa pers di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12) hari ini.
Bendum KNPI itu mengatakan pemerikasaan kepala bidang atau Kadis saja, tidak akan menyelesaikan persoalan pengelolaan tambang di Sulawesi Tenggara.
Makan dari itu paling tidak Gubernur juga memiliki andil dalam persoalan ini, dan selayaknya juga turut dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung.
“Kenapa Gubernur? karena ia yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan RKAP,” jelas Bendum Partai Berkarya itu, dikutip dari rilisnya terima media jurnal3.net pada hari dan tanggal yang sama.
Pemuda Sultra yang dermawan itu mengukapkan saya selaku tokoh pemuda Sulawesi Tenggara akan menempuh jalan lain, jika Gubernur Sulawesi Tenggara tidak diperiksa. Mungkin lewat KPK, ataupun jalur lainnya, yang pasti persoalan ini akan saya kawal hingga tuntas.
“Saya kira, bukan hanya sekedar KNPI, Partai atau apapun, kasus ini seharusnya menjadi perhatian dari seluruh warga Sulawesi Tenggara. Dimana persoalan tambang ini terjadi dan terdapat unsur merugikan negara, yang berarti juga merugikan daerah, dalam hal ini, Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Lanjut Umar Bonte, dalam kesempatan ini saya juga ingin menjelaskan bahwa ini murni aspirasi pribadi jadi tidak membawa-bawa Partai. Hanya saja sebagai bendum saya memakai tempat untuk bertemu dengan teman-teman media menyampaikan pertanyaan sikap terkait dugaan korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara.
” Karena sudah terbukti dua diantara tersangka adalah dari birokrasi Pemprov Sultra yakni mantan Plt Kabid Minerba, Yusmin, dan terbaru adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Aziz. Mereka ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 495.216.631.168.83,” pungkasnya. (Hari NP/dayat)
Leave a Reply