Jurnal3.net/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh masyarakat tidak menjual dokumen kependudukan secara kiloan. Imbauan itu berkaitan dengan penemuan surat keterangan perekaman e-KTP milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang digunakan sebagai bungkusan gorengan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan terus mendorong masyarakat luas agar sadar akan pentingnya perlindungan rasa data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan. Kamis (30/12) lalu.
“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila, dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka dikembalikan ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” katanya.
Kemudian, Zudan pun sudah menghimbau masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya berisi data-data pribadi di berbagai medsos (media sosial) seperti facebook, twitter, instagram, dan lain-lain.
“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, Paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan lain-lain. Padalah, UU No.24 Tahun 2003 pasal 95A secara tegas berkata bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan dengan,” tegasnya.
Dengan rincian tersebut, bukan hanya menjadi kewajiban Pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013.
“Namun masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena akan lumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri. Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan atau tersimpan dalam bentuk file saja,” imbuhnya, dalam keterangan tertulis terima media jurnal3.net. Sabtu (1/1/2022).
Zudan mengatakan, Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduk sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Ia menyebutkan, jika siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita.
“Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” pungkasnya. (dayat)
Salut..