Kemendagri : Pelaksanaan Pilkada & Pemilu Serentak 2024 Amanat UU
Jurnal3.net/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri membeberkan sejumlah mekanisme pemantauan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah. Seperti diketahui, Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati tanggal pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Adapun mekanisme pemantauan itu merujuk pada dua pengaturan pelaksanaan serta pemantauan pemilu dan pilkada. Dua pengaturan itu, yaitu permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada, serta permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Imran mengatakan, penyatuan dua pengaturan itu sebagai rujukan pedoman agar tidak membingungkan Pemda dalam melakukan pemantauan. Terlebih, pemilu dan pilkada digelar secara serentak pada 2024.
“Pemda bisa menjadikan permendagri Nomor 61 Tahun 2011 dan permendagri Nomor 9 Tahun 2005 sebagai pedoman yang mengatur pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik terhadap pelaksanaan pemilu anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksanaan pilpres, pelaksanaan pilkada, situasi politik lainnya, dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Internal Kemendagri Persiapan Pelaksanaan dan Pemantauan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (3/2/2022) kemarin lalu.
Lanjut, kata Imran, Pemda perlu memperhatikan keberadaan desk pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk pengendalian pelaksanaan Pilkada. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2005.
Dia mengatakan, Desk pilkada di tingkat provinsi dibentuk oleh gubernur dan diketuai sekretaris daerah provinsi. Adapun anggotanya terdiri dari unsur pemda provinsi, Kepolisian Daerah Provinsi, dan Kejaksaan Tinggi.
“Adapun tugas dari Desk Pilkada di provinsi, kabupaten/kota yaitu: melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, serta memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan-permasalahan pelaksanaan Pilkada. Selain itu, Pemda juga harus melaporkan informasi kepada pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pilkada,” imbuhnya.
Desk Pilkada kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota dan diketuai sekretaris daerah kabupaten/kota. Sedangkan anggotanya terdiri dari unsur pemda kabupaten/kota, kepolisian resort daerah kabupaten/kota, dan Kejaksaan Negeri. Adapun mekanisme kerja desk pilkada provinsi maupun desk pilkada kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.
Di lain sisi, kata Imran, dalam melakukan pemantauan Pemilu dan Pilkada 2024, akan dibentuk Tim Pemantauan Perkembangan Politik di daerah yang diketuai oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Politik & PUM Kemendagri.
“Kemudian, gubernur dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Pemantauan Perkembangan Politik di daerah yang diketuai oleh kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan anggota terdiri dari SKPD terkait dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah,” tandasnya. (dayat)
Leave a Reply