Gelar Diklat, BPSDM : Tingkatkan Kompetensi Aparatur Penyusun Dokrenda
Jurnal3.net/Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Februari 2022 bertempat di Hotel Harper MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Dalam tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi para apatur daerah dalam menyusun dokumen rencana pembangunan daerah.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, bahwa upaya pengembangan kompetensi pada era saat ini tak dapat lagi dilakukan secara monoton dan terkesan hanya menjalankan rutinitas sehari-hari.
“Karena itu, perlu keluar dari zona nyaman untuk membangun inovasi dan cara kerja baru. Terlebih, perkembangan zaman yang pesat menuntut para aparatur mampu cepat beradaptasi,”ujarnya.
Teguh menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap para aparatur yang membidangi penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah.
“Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat mewujudkan target indikator kinerja pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun target sasaran pembangunan nasional,”imbuh Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Teguh menambahkan, kualitas penyusunan Dokrenda ini penting untuk mendorong terbentuknya integrasi proses, konteks, dan konten yang diatur di dalamnya.
“Kesepakatan yang dibentuk melalui pendapat berbagai pihak dalam penyusunan tersebut, memiliki nilai penting sebagai pembelajaran agar lebih komprehensif,”imbuhnya.
Lanjut, Teguh menegaskan, perencanaan pembangun perlu memenuhi 4 prinsip utama. Pertama, Dokrenda merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Kedua, dokumen tersebut disusun oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing,”tukasnya.
Lanjut ketiga, penyusunan itu perlu mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah. Keempat, dokumen tersebut perlu dilaksanakan berdasarkan kondisi serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Teguh berharap, melalui Diklat tersebut peserta dapat memiliki kompetensi pengetahuan, sikap, dan keahlian dalam penyusunan Dokrenda, teruma dokumen rencana strategis perangkat daerah. (syaiful)
Leave a Reply