PPKM se-Indonesia Diperpanjang Lagi, Begini Update Covid-19 Nasional

Jurnal3.net/Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyatakan daerah yang status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi Seluruh Wilayah Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang untuk pemberlakuan pembatasan PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 15 – 21 Februari 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 15-28 Februari 2022.

“Perubahan tersebut dilakukan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Safrizal menyebutkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 di Jawa Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

“Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” katanya.

Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Kemudian, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

“Sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,”ucapnya.

Evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Safrizal juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya diiringkan dengan persyaratan vaksinasi yang ketat.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk divaksinasi,”tukasnya.

Menurut Safrizal di tengah peningkatan angka positif covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona.

“Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” tukas dia. (syaiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds