Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 1-7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Jurnal3.net/Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 1-7 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) kemarin malam.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setial level PPKM Jawa-Bali.
“Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 4, dari semula 4 daerah menjadi 4 daerah. Yaitu, Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun,”ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, daerah status level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
“Dan masih belum ada daerag yang ditetapkan menjadi level 1,” ungkap Safrizal.
Dia pun menjelaskan penyebab peningkatan daersh berstatus level 3 dan 4.
Yakni karena syarat vaksinasi yang diperketat sebagai upaya percepatan ke seluruh daerah.
Selain itu per tanggal 1 Maret 2022 pemerintah mulai memberlakukan uji coba pembebasan karantina bagi PPLN yang tiba di Bali.
“Tapi kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan,” tukas dia. (syaiful)
Leave a Reply