Jurnal3.net/Surabaya – Polrestabes Surabaya mengamankan 46,6 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil koplo hasil mengembangan kasus sebelumnya.
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah lampung,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (2/3/2022).
Kombes Yusup menyampaikan, kedua kurir itu mendapatkan upah masing-masing Rp 100 juta dan pengakuan dari keduanya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman yang berinisial JK (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaks, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” ucapnya.
Tidak hanya sampai disitu, Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kilogram yang disimpang di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah di Jl. Pandegiling Surabaya.
“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di salah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,”ujarnya dalam rilis terima jurnal3.net, Kamis (3/3/2022).
Setelah itu, Kata Kombes Yusuf, pihaknya kembali pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya.
“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati. (syaiful)