jurnal3.net / SIDOARJO – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menargetkan pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) mencapai Rp. 73,7 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, Kamis (03/03/2022). Menurut Ari, dari pihaknya sudah membuat perhitungan pendapatan daerah dari wajib pajak PHR, yakni Pajak Restoran dipatok Rp 63 miliar dan target Pajak Hotel dipatok Rp 10,7 miliar.
Diakui Ari, target yang dibebankan Pemkab Sidoarjo ke pihaknya memang cukup besar. Namun ia optimis, target itu akan bisa dipenuhi.
Diungkapkan Ari, saat ini sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi untuk pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak.
Alat tersebut sengaja memberikan kemudahan pelaporan bagi wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo.
“Ini untuk mengantisipasi ada ketidakcocokkan. Kalau itu terjadi kami akan melakukan pemeriksaan kenapa bisa terjadi selisih,” lanjut Ari.
Menurutnya, alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak.
”Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya. Ini untuk mengurangi terjadinya kesalahan pencatatan. Karena tiap tanggal 10 kita kirim notifikasi ke email para wajib pajak,” pungkasnya./*mashurhidayat