jurnal3.net/ SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memamerkan aplikasi anyar terkait layanan pelaporan pajak daerah via online. Dengan aplikasi ini, wajib pajak (WP) tidak perlu lagi datang ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) untuk membuat laporan.
“Mulai sekarang laporan pajak bisa dikerjakan di rumah atau di tempat usaha masing-masing,” ujar Muhdlor, di acara Sosialisi Pajak Daerah Tahun 2022 di Luminor Hotel, Sidoarjo
Aplikasi pelaporan pajak daerah online Sidoarjo bisa dinikmati WP mulai bulan Maret 2022 dan bisa diundh melalui layanan aplikasi Google Playstore dan AppStore dengan nama aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (PDS).
Menurut Muhdlor, layanan baru ini sebagai bentuk meringkas percepatan layanan kepada publik, khususnya WP daerah yang selama ini harus menyampaikan laporan pajaknya melalui satu pintu secara manual.
“Era zaman dulu sudah lewat. Dengan aplikasi baru ini, WP bisa lebih cepat, tidak ribet dan yang pasti efisien,” lanjut Muhdlor.
Terpisah, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, mengungkapkan saat ini hanya dua jenis pajak daerah yang bisa dilaporkan lewat aplikasi. Sedang untuk pajak hotel dan restoran masih bersifat self assesment, yakni harus melapor secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat.
“Dari omset itu nanti akan diketahui nominal pajak yang harus dibayarkan,” terang Ari./*mashurhidayat