Ironi Achmad Zaini, Dari Sekda Kini Jadi “Pembantu Sekda”

Achmad Zaini, mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum./*ist

jurnal3.net / SIDOARJO – Usai resmi dicopot, mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini disinyalir coba menghibur diri dengan menyatakan dirinya janji akan bekerja sesuai tupoksinya yang baru.

Menurut Zaini, dengan jabatannya yang diemban saat ini sebagai Asisten Administrasi Umum, ia akan melaksanakan tupoksi dengan mengoptimalkan koordinasi dengan beberapa OPD terkait, BPKAD, Bagian Organisasi dan OPD lainnya.

“Asisten Administrasi Umum itu kan melingkupi dari beberapa bagian dan OPD tertentu dan yang jadi koordinatornya Asisten III. Termasuk BKD, BPPD, DPMPTSP. Setelah ini konsolidasi internal dengan OPD terkait, tentu koordinasinya lebih detail termasuk dengan Sekda yang baru nanti,” terang Zaini.

Untuk diketahui, jabatan Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi, umum, protokol, kepegawaian dan keuangan.

Dalam Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Bab III, Tugas dan Fungsi di Bagian Kelima, Asisten Administrasi Umum; di Pasal 41 disebutkan Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, menyiapkan perumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang organisasi, umum, protokol dan rumah tangga.

Sementara di Pasal 42 disebutkan, untuk melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 41, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi antara lain; a). pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah : Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Pelayanan Pajak Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; b). perumusan kebijakan di bidang organisasi, umum, protokol dan rumah tangga; c). pelayanan administrasi di bidang organisasi, umum, protokol dan rumah tangga; d). pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi, umum, protokol dan rumah tangga; e). pelaksanaan tugas lain yang DIBERIKAN oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugasnya.

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BPKD) Zainul Arifin mengklaim, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) , bahwa jabatan Sekretaris Daerah sama dengan Kepala OPD.

“Jadi mutasi didasarkan pada PP tersebut. Dimana kepala OPD bisa menggantikan Sekda atau Sekda menjadi kepala OPD karena keduanya sama-sama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” kilah Zainul Arifin./ *mashurhidayat-rizalhasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds