Kemendagri Dorong Pemda Wujudkan Satu Data Indonesia
JURNAL3.NET / JAKARTA – Pemerintah memiliki strategis, yaitu Satu Data Indonesia (SDI) untuk melaraskan data antarkementerian atau lembaga bahkan dengan pemerintah daerah (pemda). Sebagai acuannya Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam mempercepat satu data di lingkungan pemerintah daerah (pemda), Kemendagri juga mendorong terciptanya satu data pemerintahan dalam negeri. Salah satu langkahnya adalah menjadikan produksi dan manajemen data selaras dengan penyelanggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Nanti satu data Kemendagri tinggal bergabung ke Satu Data Indonesia,” ujar Suhajar, dalam keterangannya, Senin (21/3/2022) kemarin.
Menurut Suhajar, Kemendagri mendapat dua tanggung jawab, yaitu berkaitan dengan data administrasi kewilayahan dan data kependudukan.
“Adapun data administrasi kewilayahan itu meliputi kode wilayah, kode pulau, data batas provinsi, batas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta lainnya. Sedangkan data kependudukan mencakup perekaman, data penduduk, dan sebagainya,”ujarnya.
Suhajar menerangkan, data kependudukan yang dimiliki Kemendagri telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik. Hingga akhir 2021, sebanyak 4.516 kementerian/lembaga telah memanfaatkan data kependudukan tersebut, misalnya dalam menyukseskan gelaran pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah (pilkada), sensus penduduk, verifikasi data bantuan sosial (bansos), dan berbagai program lainnya.
“Kemendagri telah melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan banyak kementerian/lembaga,” terang Suhajar.
Dia menjelaskan, data kependudukan dan administrasi kewilayahan, Kemendagri juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut memuat sejumlah informasi seperti pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.
“SIPD kami ini insyaallah nanti akan kita jadikan aplikasi umum, nah nanti bersamaan Satu Data Indonesia dia (SIPD) akan bisa dipakai oleh seluruh kementerian/lembaga,” jelasnya. *Syaiful Hidayat.
Leave a Reply