Ribuan Pengemudi Ojol Jatim Demo di Surabaya Tuntutan Evaluasi Tarif
JURNAL3.NET / SURABAYA – Ribuan driver online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, melakukan aksi turun jalan pada Kamis, (24/3/2022).
Massa dari berbagai aplikasi driver online motor ini berkumpul di Bundaran Waru sejak pukul 07.00 WIB. Lalu bergerak bersama menuju kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB.
Setibanya di Kantor Dishub Jawa Timur, mereka diterima yang masih beroperasional. Mereka diterima oleh Tonny Agus Setiono Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur.
Massa sempat menghentikan rekan ojek online (ojol) yang masih beroperasional. Mereka meminta untuk melepas atribut untuk menghormati rekannya yang sedang melakukan aksi.
Humas Frontal Jawa Timur Daniel Lukas Rorong mengatakan, bahwa sesuai dengan tutuntan utama Frontal, yakni kehadiran Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan atau diwakili minimal Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Peehubungan Darat (Dirjenhubdar) untuk datang dan menemui langsung peserta aksi demo damai dari Frontal Jawa Timur.
“Hasil audiensi kami dengan Bapak Budi Setiadi selaku Dirjenhubdar melegakan pihak kami. Dimana nantinya kami akan diundang ke Kementerian Perhubungan di Jakarta untuk menyerahkan bukti-bukti yang kami punya terkait pelanggaran tarif oleh pihak aplikator yang tidak sesuai dengan PM 12 dan KP 348 tahun 2019,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022) hari ini.
Daniel menjelaskan, bahwa Frontal Jawa Timur diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan apsirasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator serta hal-hal yang berkaitan dengan transportasi online di Jawa Timur untuk dilaporkan pada Kementerian Perhubungan melalui Dishub Jatim.
“Frontal Jawa Timur juga nantinya akan dilibatkan dalam evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi,” tutur Daniel yang pernah menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) memaparkan beberapa poin di antaranya terkait penyesuaian regulasi dan pelaporan data para aplikator yang diduga melanggar aturan.
“Terkait adanya temuan aplikator baru yang tidak mengikuti regulasi, kami mohon pada rekan-rekan Frontal Jawa Timur untuk segera dilaporkan. Nantinya saya sampaikan ke Diskominfo supaya segera diblokir. Tapi, harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” terang Budi.
Selain melaporkan aplikator yang tidak mengikuti regulasi, Budi juga menyebut perlunya penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
“Sepertinya harus ada penyesuaian dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/2012 dengan model bisnis aplikator yang sekarang seperti Shopeefood, Grabfood, GoFood dan aplikator lainnya sebagainya harus disesuaikan supaya kedua pihak (mitra driver dan aplikator) sama-sama mendapat keuntungan,”tukasnya.
Peserta aksi pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 15.30 WIB dimana sebelumnya semua pihak yang hadir dalam mediasi dan peserta aksi membubuhkan tanda tangan di banner ukuran 3×5 meter yang disiapkan oleh Frontal Jawa Timur
Dan rencana untuk demo di kantor aplikator serta menyampaikan aspirasi di DPRD Jawa Timur dan Grahadi dibatalkan dikarenakan Budi Setiadi selaku Dirjenhubdar hadir langsung di aksi demo damai Frontal Jawa Timur. *Syaiful Hidayat
Leave a Reply