Kelahiran Pancasila Sebagai Falsafah Negara, Dalam Membentuk Kepribadian Bangsa
JURNAL3.NET / JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri mengatakan, Pancasila sebagai Falsafah negara menjadi pedoman hidup dan kehidupan berbangsa-bernegara di tanah air Indonesia tercinta.
Menurutnya, Sebagai falsafah negara Pancasila menjadi benteng yang kokoh yang terbukti mampu menyelamatkan Indonesia dari permasalahan bangsa.
“Pancasila adalah garda terdepan sekaligus benteng nang kokoh yang terbukti senantiasa menyelamatkan negeri ini dari ragam permasalahan bangsa sejak zaman dulu, sekarang hingga masa yang akan datang,”katanya dalam peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Rabu (01/6/2022) lalu.
Firli pun mengungkapkan, bahwa Pancasila merupakan pondasi utama yang membentuk kepribadian bangsa, sekaligus pedoman untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam mukadimah Undang-undang Dasar 1945.
Berakar dari nilai-nilai agama, ketuhanan, kemanusiaan dan kentalnya budaya tanah air, Pancasila terlahir sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dimana ruh Pancasila seyogyanya telah menjadi jiwa yang membentuk kepribadian setiap anak bangsa di negeri ini.
“Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sejatinya cermin jati diri bangsa Indonesia, sehingga siapapun yang terlahir dan menghirup udara di republik ini, wajib menjaga, melestarikan serta menjunjung tinggi Pancasila, khususnya nilai-nilai dari setiap butir sila di dalamnya,”ucap Firli dalam siaran persnya yang diterima redaksi jurnal3.net. Jumat (03/6/2022).
Dia pun menjelaskan, dalam konteks pemberantasan korupsi, jelas korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan, tindakan culas ini jelas bertentangan dengan sila Pancasila, karena merupakan bentuk kejahatan manusia.
“Sehingga banyak yang mengatakan para koruptor tidak pancasilais, karena telah mengkhianati seluruh nilai-nilai dalam dasar negara kita,”tegasnya.
Bahkan, tidak sedikit yang menyangsikan sisi religi dan kemanusiaan para koruptor, mengingat nilai-nilai ketuhanan seperti tergurat dalam butir pertama Pancasila, berani diingkari, apalagi sisi kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti bunyi sila kedua Pancasila.
Apabila dibiarkan berlarut, dampak destruktif kejahatan korupsi, salah satunya dapat merusak nilai-nilai persatuan dalam sila ke-3, mengingat para koruptor lazimnya mementingkan diri dan kelompoknya sendiri, ketimbang kepentingan nasional bangsa dan negara.
Korupsi, menurutnya dapat mengganggu kehidupan harmonis berbangsa-bernegara yang dipimpin dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan di bumi pertiwi, sebagaimana tertera pada butir ke-4 sila Pancasila.
Dan yang pasti, korupsi telah mengamputasi keadilan dan rasa adil bagi rakyat, sehingga kejahatan kemanusiaan yang telah berurat akar di republik ini, harus segera ditangani dengan tepat, cepat, cermat, terukur, efisien, dan melibatkan seluruh eksponen-elemen bangsa, agar keadilan sosial benar-benar tercipta serta dirasakan bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti termaktub dalam sila ke-5 Pancasila.
“Dalam setiap kesempatan, saya tak henti-hentinya mengajak kepada kita semua untuk tidak menjadikan Pancasila sekedar hafalan wajib, apalagi hanya diperingati sebagai rutinitas ceremony tahunan belaka,”ujar dia. *Syaiful Hidayat
Leave a Reply