Pengakuan Bharada E: Saya Bukan Pelaku Utama

Bharada E menyebut tidak ada aksi tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir J./*ist

JURNAL3.NET / JAKARTA – Setelah diperiksa maraton 2×24 jam oleh Timsus Bareskrim, Jumat (5/8/2022), Bharada E diperiksa lagi oleh Timsus Itwarsum. Pada Jumat malam, Bharada E mengaku bahwa dia bukan pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bharada E langsung minta perlindungan.

Atas pengakuan tersebut, kabarnya, Bharada E langsung dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit di rumah dinas Kapolri.

Namun Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyebut belum ada konfirmasi terkait hal tersebut

Dalam pemeriksaan maraton itu, Bharada E menceritakan peristiwa yang  sesungguhnya yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 14:30-15:00  di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Adapun semalam setelah pemeriksaan, Bharada E dipertemukan dengan kedua orang tuanya, sesuai permintaannya.

Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka diumumkan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, didampingi jajaran Divisi Humas Polri yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” kata Brigjen Andi Rian./*Riris Hikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds