JURNAL3.NET / JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
“Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Dedy menjelaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus). Karena itu, Irjen Ferdy Sambo dibawa dan ditempatkan di Mako Brimob.
“Irsus (Inspektroat Khusus) menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” sebut Dedy.
Dedy menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka. Sebab, pelanggaran kode etik merupakan hasil pemeriksaan tim Irsus. Sedangkan terkait penanganan kematian Brigadir J, merupakan ranah tim khusus bentukan Kapolri.
“Menunggu kerja Tim Khusus (Timsus) selesai semuanya baru bisa dijelaskan komprehensif,” pungkas Dedy./*Riris Hikari