Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Hari Ini?

Kapolri dikabarkan sudah menyetujui surat penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo./*ist

JURNAL3.NET / JAKARTA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikabarkan sudah menyetujui surat penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang rencananya akan diumumkan pada Senin (8/8/2022) hari ini, terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Rencana penetapan status baru menyusul hasil pemeriksaan awal Timsus Polri pada Sabtu sore bahwa Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik sehingga diamankan selama 20 hari di Mako Brimob. Jika skenario itu betul, maka suami Putri Chandrawati itu akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kelapa Dua.

Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB, Jumat malam lalu.

Dalam pengusutan perkara ini, Polri telah lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan “bernyanyi” dan menyebut dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan, kini Bharada E kini di bawah perlindungan Kapolri secara langsung./*Riris Hikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds