JURNAL3.NET /JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Apakah Mahfud sengaja memberi isyarat bahwa tersangka ketiga adalah Irjen Ferdy Sambo?
Saat ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua tersangkanya. Keduanya adalah Bharada E dan Brigadir RR.
Mahfud yang menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tiga orang. Hal tersebut, disampaikannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta sore tadi. Meski begitu, Mahfud tak menyebut nama atau inisial daripada tersangka baru.
“Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” tutur Mahfud.
Mahfud juga menyinggung soal Ferdy Sambo yang bisa dipidanakan karena menyuruh dan atau menghilang barang bukti. Karena itu, Irjen Ferdy Sambo berpotensi menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, tim khusus sejauh ini baru mengumumkan dua orang tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP./*Riris Hikari