Tidak Ada Tembak-Menembak, Yang Ada Perintah Eksekusi Brigadir J

Bharada E menyebut tidak ada aksi tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir J./*ist

JURNAL3.NET / JAKARTA – Secara mengejutkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E koperatif pasca dirinya siap menjadi Juctice Collaborator.

Langkah berani yang dilakukan Bharada E ini dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka eksekutor kematian Brigadir J.

Lewar kuasa  hukumnya, Deolipa Yumara, secara gamblang Bharada E mengakui dimanfaatkan pimpinannya untuk mengeksekusi Brigadir J.

Atas tindakan kejinya itu,  Bharada E  sadar atas kesalahannya yang membuat geger masyarakat di Indonesia.

Kepada kuasa hukumnya,  Bharada E tak memiliki motif apapun saat mengeksekusi mati  Brigadir J. Tindakannya itu murni atas perintah.

“Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dia itu tanpa motif karena atas perintah,” ujar Deolipa.

Sementara, kuasa hukum lainnya Muhammad Burhanuddin, mengungkapkan, saat ini Bharada E telah menjelaskan secara tertulis kepada tim Penasihat Hukum dan siap menjadi jusctice collaborator selama ia kooperatif fakta hukum sebenarnya.

“Ya saya kira kemarin pasca kami diberi kuasa oleh Bharada E, kami sampaikan bahwa kami bisa membantu sepanjang dia bisa terbuka secara terang-benderang, apa sih yang menjadi fakta hukumnya jangan ada yang ditutup-tutupi,” terang Burhan.

Dalam keterangan tertulisnya itu Bharada E menerangkan secara detail. Hasilnya dari apa yang ia tulis berbeda dengan fakta hukum sebelumnya yang ia sampaikan.

“Dia mau buka semuanya, akhirnya dia mau menuangkan dalam satu keterangan tertulis. Dia menulis apa yang terjadi semuanya, lanjut di BAP dirampungkan sampai jam tiga subuh. Dan faktanya ada yang bergeser dari fakta hukum yang dikatakan sebelumnya,” bebernya.

Kala ditanya soal fakta hukum selama ini terjadi baku tembak, dalam keterangan tertulisnya itu ternyata tidak ada.

Burhan pun memastikan tidak ada baku tembak. Brigadir J murni dieksekusi atas perintah.

“Itu juga sudah dituangkan di BAP. Tidak terjadi tembak-menembak,” ujarnya.

Bharada E mengaku terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Karena hal tersebut ia ingin mengakui kesalahan dengan menjadi Justice Collaborator.

“Intinya dia mengakui kesalahannya dan dia berarti berbuat kesalahan juga dan karena dia mau Justice Collaborator berarti ada yang berbuat selain dia,” papar Burhan lebih lanjut.

Saat ditanya murni bentuk eksekusi, Burhanuddin tak bisa menceritakan secara gamblang, tetapi hal tersebut telah dituangkan dalam BAP yang selanjutnya berada dalam ranah penyidik./*Riris Hikari

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*