JURNAL3.NET / JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (09/08/2022) malam ini, sudah diprediksi sebelumnya.
Namun Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV./*Riris Hikari