JURNAL3.NET / JAKARTA – Ferdy Sambo kini sah dikeluarkan secara tidak hormat dari Polri melalui sidang kaidah, Kamis (25/8/2022) dan tidak lagi berhak menyandang pangkat bintang dua di pundaknya.
Tetapi bukannya ikhlas terima keputusan itu, Ferdy Sambo malah ajukan banding. Suami Putri Candrawathi seakan tidak terima dirinya dikeluarkan secara tidak hormat.
Padahal, dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya sendiri, Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan pengawalnya sendiri, Brigadir Joshua.
Bahkan juga Ferdy Sambo mengikutsertakan beberapa puluh anggota polisi untuk memperlancar aksinya itu.
Sekarang dengan optimis, Ferdy Sambo terang-terangan ajukan banding atas pemberhentian dirinya.
“Tetapi minta ijin sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 perkenankan kami untuk ajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ferdy mengakui kekeliruannya berkaitan jadi otak pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Minta izin ketua KKEP bagaimana kami berikan pada proses persidangan, kami mengaku semua tindakan dan menyesali semua tindakan yang kami kerjakan pada lembaga Polri,” terangnya.
Walau demikian, Ferdy menyebutkan dirinya akan terima hasil keputusan banding yang ia sampaikan.
“Apa saja keputusan banding kami sudah siap untuk melakukan,” pungkasnya. /*Riris Hikari