JURNAL3.NET / SURABAYA – Setelah sebelumnya menyatakan menolak, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (07/10/2022) besok, akan menerbitkan izin penyitaan tongkang milik PT Bahana Line.
Izin penyitaan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan ribuan ton BBM solar atas kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Parnata, Kamis (06/10/2022), menegaskan bahwa surat permohonan izin penyitaan Nomor : B/579/IX/RES I.II/2022/Ditreskrimum tertanggal 9 September 2022, telah ditelaah dan sudah diproses hari ini.
“Jika tidak ada kendala, Jumat besok bisa diserahkan ke penyidik kriminal umum Polda Jatim,” ungkap Gede Parnata.
Dengan terbitnya surat izin penyitaan atas tongkang-tongkang PT Bahana Line, maka modus operandi dugaan penggelapan ribuan ton BBM solar ke kapal-kapal milik PT Meratus Line, akan bisa diungkap secara menyeluruh.
Penyitaan tongkang ini merupakan salah satu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, guna mengungkap praktik dan modus operandi dugaan penggelapan ribuan ton BBM solar ke kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Selain penyitaan tongkang, dalam petunjuknya, JPU Kejati Jatim juga meminta penyidik Polda Jatim untuk memeriksa para direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, guna melengkapi berkas perkara yang statusnya saat ini masih dinyatakan P-19.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Darmanto, tidak banyak berkomentar terkait telah disetujuinya permohonan izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Terima kasih,” ujarnya singkat.
Sementara, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur, juga enggan memberikan pernyataan.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih menjadi ranah dan kewenangan penyidik Polda Jatim.
“Yang pasti berkasnya masih P-19 hingga saat ini,” ujar Fathur.
Untuk diketahui, pada Juni 2022 lalu, atas laporan PT Meratus Line, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dan menahan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan ribuan ton BBM atas kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Namun, pada 24 Agustus 2022, berkas perkara pemeriksaan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim dikembalikan oleh JPU, disertai petunjuk untuk melengkapi berkas.
Dari petunjuk JPU, penyidik Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan kepada para direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, termasuk petunjuk ke penyidik untuk melakukan penyitaan tongkang milik kedua perusahaan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Sita Panitera PN Surabaya, H Suko Purnomo, Rabu (05/10/2022) lalu, mengklaim bahwa Ketua PN Surabaya, Rudy Suparmono, sudah menolak permohonan izin khusus penyitaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Namun Suko menolak membeberkan alasannya dan menyarankan awak media untuk menanyakan secara langsung ke Ketua PN Surabaya.
Untuk diketahui, PT Meratus Line selaku pemilik kapal merasa dirugikan atas dugaan penggelapan ribuan ton BBM solar yang dipasok ke kapal-kapal mereka.
Kepala Corporate Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, mengatakan, pihaknya melaporkan ES dkk atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line pada 9 Februari 2022 lalu.
Dikatakan Donny, pelaporan itu berawal dari hasil audit internal yang dilakukan pihaknya terkait dugaan penipuan dan penggelapan BBM atas kapal-kapal mereka.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan tersebut telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” pungkas Donny.
Dalam laporannya, PT Meratus Line menduga ada aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ES, salah satu pegawai outsourcing mereka.
ES sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2022 lalu bersama 17 tersangka lainnya.
Laporan ini berdasarkan hasil audit internal yang menemukan dugaan adanya modus pengisian BBM jenis solar ke kapal-kapal milik PT Meratus tidak sesuai order.
ES, karyawan outsourcing adalah sopir pengangkut alat ukur volume BBM, alat vital saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Sebagai contoh, untuk satu unit kapal Meratus membutuhkan 200 kilo ton BBM Solar. Tapi oleh ES dkk, kapal ini hanya diisi 80 kilo ton.
Ada dugaan, perusahaan pemasok BBM ke kapal-kapal PT Meratus ini ada main dengan ES. Informasi yang diperoleh, dugaan praktik ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Akibatnya, PT Meratus Line menderita kerugian besar karena harus membayar BBM solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok, dimana isi BBM yang diisikan ke kapal-kapal tersebut tidak sesuai order.
Audit internal sendiri dilakukan pada September 2021 hingga awal tahun 2022. Dari audit inilah ditemukan ada dugaan penyimpangan.
ES sendiri bahkan sudah mengakui aksi ilegalnya dan menjelaskan soal modus operandi yang merugikan PT Meratus Line.
Hasil dari pengakuan ES, Polda Jatim menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Ke-17 tersangka yang ditahan diantaranya 5 pegawai perusahaan pemasok BBM (PT BL), 10 pegawai PT Meratus Line, dan 2 pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line./*Rizal Hasan