JURNAL3.NET / SURABAYA – Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer yang telah ditetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022) hari ini, menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Keduanya diperiksa oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Abdul Haris tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh Sumarhan tim kuasa hukumnya. Keduanya turun dari mobil dan sempat menyapa awak media.
Abdul Haris mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuannya.
“Ya kita mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kita taat hukumlah, akan kita ikuti prosesnya,” ujarnya di Ditreskrimum Polda Jatim.
Tidak lama kemudian, Suko Sutrisno ikut menyusul masuk ke Ditreskrimum Polda Jatim. Suko langsung masuk ke ruangan penyidik Ditreskrimum tanpa menyampaikan apapun kepada awak media.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu. Sebanyak 131 penonton meninggal dalam insiden ini.
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri fokus mendalami dan membuktikan unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana./*dayat
Berikut adalah rincian enam tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB.
2. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC.
3. Suko Sutrisno, Security Officer.
4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang.
5. AKP Hasdarman Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim.
6. AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang