JURNAL3.NET / SURABAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diserbuy aksi demontrasi dari massa yang mengatasnamakan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Selasa (01/11/2022). Aksi menuntut adanya tranparansi atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
Jaka Jatim mengklaim, pihaknya memiliki data dari LHP BPK RI Tahun 2020 dan 2021 bahwa di Dinas Pendidikan Propinsi Jatim, diduga telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian uang negara dalam pengelolaan dana hibah, dana bantuan komite sekolah, dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Korlap aksi Musfiqul Khair, kepada Jurnal3, mengatakan, yang lebih miris adalah bantuan dana hibah terhadap sekolah yang belum diketahui pemiliknya (fiktif), sehingga menjadi atensi kami Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) untuk melakukan gerakan aksi demonstrasi ini.
Menurut Musfiq, hasil kajian dan investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) diantaranya:
A. Pada tahun anggaran 2020 dinas pendidikan provinsi jawa timur telah medapatkan anggaran dana hibah sebesar 3.752.065.815.043,55 (miliar rupiah) untuk pendidikan berdasarkan temuan ada sekitar 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) penampungan dana hibah pada rekening sekolah belum diketahui pemeiliknya (Fiktif) yang terdiri dari 38 kabupaten/kota se-jawa timur.
B. Pada tahun anggaran 2021 ada sekitar 355 Lembaga sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Prov. Jatim yaitu terdiri dari (SMA) (SMK) (SLB) yang menjadi penampung dana hibah, Rilis BPK RI per 31 Desember 2021 ada uang negara sebesar 2.375.483.102,63 (miliar rupiah) yang masih belum jelas siapa penerimanya (fiktif) hal ini jelas permainan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan money loudry/pencucian uang atas dasar pendidikan.
C. Bantuan hibah dari pemerintah pusat pada tahun yang sama kepada Dinas Pendidikan Prov. Jatim tahun anggaran 2021 sebesar 80.482.932.429,00 (miliar rupiah) tidak efektik dalam pembelanjaannya, sehingga ada indikasi kongkalikong dinas pendidikan provinsi Jatim dengan rekanan dalam pembelanjaan barang dan jasa.
D. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana dari komite sekolah tahun anggaran 2021 sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah) terdiri dari 149 sekolah yang dibelanjakan menjadi aset sekolah, namun hasil investigasi di lapangan anggaran tersebut justru di kongkalikong oleh pihak dinas pendidikan dan belum menyusun mekanisme serah terima hibah aset, dan sampai saat ini belum tercatat menjadi aset daerah indikasinya anggaran tersebut dijadikan dana siluman oleh dinas pendidikan.
E. Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) sejak bulan april tahun 2022 sampai saat detik ini November 2022 tidak cair kepada rekening Guru, ada indikasi bahwa Dinas Pendidikan provinsi Jatim melakukan deposito dana GTT terhadap bank kerjasama untuk meraup sebuah keuntungan secara sepihak dari Bunga dan Bonus deposito.
“Dari temuan ini, Dinas Pendidikan Jatim tidak beres mengelola anggaran negara dan lebih mementingkan kepentingan pribadi sehingga lembaga pendidikan/sekolah hanya menjadi alat untuk mencapai sebuah tujuan dan korbannya adalah guru dan siswa,” tuding Musfiq.
JAKA JATIM, lanjut Musfiq, mengutuk keras dan menuntut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
1. Dinas Pendidikan Proponsi Jatim segera memperbaiki sistem tata kelola realisai keuangan Hibah, Bos, Bpopp, dan dana lainnya yang saat ini rawan dikorupsi oleh oknum pejabat di lingkungan Disdik Jawa Timur
2. Kepala dinas pendidikan harus provinsi jawa timur harus bertanggung jawab atas rekening sekolah yang tidak diketahui nama pemiliknya sebagai penerima hibah di tahun 2020 dan 2021 dengan angka keuangan negara 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) dan 2.375.483.102,63 (miliar rupiah)
3. Kepala dinas pendidikan segera mengembalikan dana bantuan komite sekolah yang dibelanjakan aset tidak jelas kepada Kas Daerah (KASDA) sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah)
4. Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Segera mencairkan dana Guru Tidak Tetap (GTT) yang sejak bulan april 2022 sampai bulan november 2022 GGT belum menerima gaji
“Tuntutan kami jelas. Apabila tidak ada respons 7×24 jam, kami akan pastikan melaporkan ini ke pihak yang berwenang,” pungkas Musfiq./*Rizal Hasan