Aliansi Buruh Bersiap Class Action Gubernur Khofifah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu (ABSB) bersiap melakukan gugatan class action. Gugatan itu lantaran ABSB menduga Khofifah melanggar perundang-undangan saat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

 “Di dalam penetapan UMK di Jatim 2023 oleh gubernur itu, ada persoalan krusial pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur,” Juru bicara ABSB, Edi Kuncoro, Senin (02/01/2023).

ABSB, katanya, sudah mencatat sedikitnya ada lima perundang-undangan yang ditabrak gubernur tentang penetapan UMK, khususnya di sembilan kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Malang, Kabupatan dan Kota Mojokerto.

“Pada prinsipnya, gubernur menetapkan upah di bawah usulan bupati sembilan daerah, plus juga di bawah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Edi.

“Jadi, pemerintah pusat itu sudah membuat kebijakan. Dalam upah ini kan namanya kebijakan strategis nasional, dimana kita sudah tiga tahun ndak naik. Makanya kemudian pemerintah pusat membuat aturan baru bagaimana upah hari ini naik dengan Permenaker No 18 Tahun 2022,” jelasnya.

Di dalam Permenaker No 18 Tahun 2022, lanjut Edi, membatasi maksimal kenaikan 10 persen sekaligus mengatur mekanismenya.

Tapi untuk UMK sembilan kabupaten/kota di Jatim tersebut, Khofifah menetapkannya di bawah Permenaker.

“Contohnya Ring I Surabaya, Sidoarjo, Gresik, itu hanya 3,4 persen yang harusnya naik 7,3 persen, harusnya naik Rp 315 ribu hanya dinaikkan Rp 150 ribu,” ujarnya.

Maka, ABSB menduga ada pihak korporasi yang diuntungkan Khofifah. Dari segi hukumnya, Edi mencatat kurang lebih ada tiga sampai empat peraturan perundang-undangan yang ditabrak Khofifah.

Kata Edi, pertama Permenaker No 18 Tahun 2022. Kedua, Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ketiga, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) bahwa Khofifah dalam menyelenggarakan Pemda tidak melaksanakan UU yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, ABSB akan menempuh langkah hukum. Yakni melaporkan ke Ombudsman dan Mendagri.

“Dan yang paling penting adalah kita akan menggunakan gugatan class action,” tegasnya./*Red

UMK 2023 di 38 KABUPATEN/KOTA JATIM

1. Kota Surabaya – Rp 4.525.479,19

2. Kab. Gresik – Rp 4.522.030,5

3. Kab. Sidoarjo – Rp 4.518.581,85

4. Kab. Pasuruan –  Rp 4.515.133,19

5. Kab. Mojokerto – Rp 4,504.787,17

6. Kab. Malang – Rp 3.268.275,36

7. Kota Malang – Rp 3.194.143,98

8. Kota Pasuruan – Rp 3.038.837,64

9. Kota Batu – Rp 3.030.367,09

10. Kab. Jombang – Rp 2.854.095,88

11. Kab. Probolinggo – Rp 2.753.265,95

12. Kab. Tuban – Rp 2.739.224,88

13. Kota Mojokerto – Rp 2.710.452,36

14. Kab. Lamongan – Rp 2.701.977,27

15. Kota Probolinggo – Rp 2.576.240,63

16. Kab. Jember – Rp 2.555.662,91

17. Kab. Banyuwangi – Rp 2.528.899,12

18. Kota Kediri – Rp 2.318.116,63

19. Kab. Bojonegoro – Rp 2.279.568,07

20. Kab. Kediri – Rp 2.243.422,93

21. Kota Blitar – Rp 2.239.024,44

22. Kab. Tulungagung – Rp 2.229.358,67

23. Kab. Blitar – Rp 2.215.071,18

24. Kab. Lumajang – Rp 2.200.607,20

25. Kota Madiun – Rp 2.190.216,37

26. Kab. Sumenep – Rp 2.176.819,94

27. Kab. Nganjuk – Rp. 2.167.007,05

28. Kab. Ngawi – Rp 2.158.844,59

29. Kab. Pacitan – Rp 2.157.270,25

30. Kab. Bondowoso – Rp 2.154.504,13

31. Kab. Madiun – Rp 2.154.251,34

32. Kab. Magetan – Rp 2.153.062,33

33. Kab. Bangkalan – Rp 2.152.450,83

34. Kab. Ponorogo – Rp 2.149.709,45

35. Kab. Trenggalek – Rp 2.139.426,01

36. Kab. Situbondo – Rp 2.137.025,85

37. Kab. Pamekasan – Rp 2.133.655,03 38. Kab. Sampang – Rp 2.114.335,27

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds