JURNAL3.NET / LAMONGAN – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh pribadi maupun badan, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengawali tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan kegiatan kick off SPPT PBB-P2 di Gedung Sabha Dyaksa Lamongan, Senin (2/1/2023).
Jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dicetak pada tahun 2023 ini sebesar 900 ribu lembar dengan total pajak 48,2 miliar.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan, untuk memaksimalkan pajak di Lamongan perlu melibatkan digitalisasi, karena prosesnya yang cepat dan akuntabel.
“Elektronik pajak ini sangat perlu untuk wajib pajak yang pasti juga akan menambah PAD Lamongan,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.
Pak Yes menegaskan bahwa penggunaan elektronik pajak harus terus diedukasi dan diterapkan bertahap agar masyarakat terbiasa melakukan pola pembayaran secara non tunai.
“Yang diperlukan itu edukasi, jadi bertahap tidak bisa langsung. Tujuannya melibatkan digitalisasi ialah agar tidak ada penyelewengan yang terjadi,” tegas Pak Yes.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamongan (Bapenda) Ahmad Farikh menjelaskan bahwa untuk mencapai target yang telah ditetapkan maka akan digencarkan kembali retribusi di Lamongan, meliputi retribusi pengujian kendaraan bermotor,retribusi terminal, retribusi parkir, dan retribusi tenaga asing.
“Pada 2022 retribusi daerah secara akumulatif mencapai 113,19% yangmana masih terkendala di retribusi parkir, pengujian motor, tenaga asing dan lainnya. Maka dari itu pada tahun ini akan diperbaiki dengan pengajuan perubahan Perda terkait retribusi tersebut,” jelasnya.
Farikh juga melaporkan bahwa capaian pajak 2022 sebesar 104,53% dari target yang ditetapkan sebesar 96,7%./*Red