KPU Jatim: 6 Bacalon DPD RI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
JURNAL3.NET / SURABAYA – Sebanyak enam dari 20 Bakal Calon Anggota (bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 14 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu
Status tersebut diketahui dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim).yang diikuti pula oleh KPU kota/kabupaten se-Jatim, Rabu (1/4/2023) sore.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023) mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan, yang harus dilalui sebelum bacalon mendaftar sebagai calon.
“Ini proses yang harus ditempuh oleh bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024,” ujarnya.
“Artinya ada Enam bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan. Tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan April,” lanjutnya.
Sedangkan terhadap 14 bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kata Insan, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan.
“Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan,” terang mantan anggota KPU Pasuruan tersebut.
Untuk mereka yang TMS, lanjut Insan, masih ada masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD.
Ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023,” tegasnya.
Untuk diketahui, enam bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.
Sedangkan 14 lainnya yang Tidak Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. /*Red
Leave a Reply