Madura Progress Sebut Penolak Pilkades 2023 Tak Paham UU

JURNAL3.NET / JAKARTA – Koordinator Nasional Madura Progress menilai penolakan terhadap pelaksanaan pilkades serentak 2023 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Penegasan itu disampaikan Imam Hanafi saat menggelar Simposium Pemuda Madura bersama civitas akademika dan aktivis Madura, Jumat (17/03/2023) di Jakarta.

Menurut Imam, permintaan penundaan Pilkades oleh sebagian  kelompok masyarakat di Kab. Pamekasan menyalahi perundang-undangan.

Ditegaskan bahwa jika Pilkades ditunda hingga 2025, inisiatif pemerintah pusat untuk membangun desa melalui Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD)  juga akan ikut terhambat.

“Kalau kita berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Disana jelas ada klausul yang menyatakan pemilihan kepala desa 3 kali dalam enam tahun, berbeda kalau misalnya yang menolak tidak memahami undang-undang tersebut,” ujarnya  di acara Simposium Pemuda Madura.

Selain itu, jika Pilkades ditunda jelas akan menghambat program P3PD dari pemerintah pusat untuk membangun desa, sebab antara pj Kades dan Kades definitif pendekatan ke masyarakat berbeda.

Imam menuturkan gejolak Pilkades serentak 2023 di Kab. Pamekasan dipicu lantaran belum adanya Perbup dari Bupati Badrut Tamam, padahal orang nomor satu di Pamekasan tersebut sudah menyatakan siap untuk menggelar Pilkades 2023.

“Pemicunya kan belum adanya Perbup, seharusnya Perbup itu sudah keluar, atau minimal ada surat pemberitahuan ke Gubernur dan Mendagri dari Bupati. Sebab pernyataan Bupati Badrut Tamam yang disampaikan oleh Ketua DPRD Pamekasan dan Sekda Pamekasan terkait kesiapannya melaksanakan Pilkades 2023 akan mengakhiri kegejolak di bawah,” lanjuttnya.

Ia menambahkan bahwa terkait penggeseran anggaran yang dipermasalahkan oleh kelompok penolak pelaksanaan Pilkades, baginya tidak terlalu masalah, sebab ada aturan yang mendasari pergeseran anggaran tersebut.

“Pergeseran anggaran itu ada aturannya, kalau membaca keseluruhan di undang-undang tersebut tidak ada hukum yang ditabrak kalau dilakukan dengan aturan yang benar. Eksekutif dan legislatif itu tidak mungkin menyalahi aturan,” tambahnya.

Dalam acara Simposium Pemuda Madura tersebut juga membahas dan mendukung langkah stakeholder Madura dalam reaktivasi rel keteta api yang santer menjadi perbincangan publik.

Sevbab jika wacana reaktivasi rel kereta api tersebut terealisasi, maka laju perekonomian di Madura akan semakin melonjak. Yang harus dilakukan saat ini adalah memberikan dukungan kepada para stakeholder yang punya misi sama membangunan Madura./*Red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*