Diam-diam PT PJU dan PT TMB Bertemu, Bahas Pencairan “Harta Karun” Rp 262,7 M?

JURNAL3.NET / SURABAYA – Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim sudah menyebut ada potensi kerugian negara di sengketa dana senilai Rp 262.737.043.479,00-, antara PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan PT Trimitra Bayany (TMB). Namun upaya untuk mencairkan dana itu ternyata tidak berhenti.
Terbaru, diketahui pada 27 Oktober 2023 lalu, Komisaris PT PJU, Achmad Fauzi, mengundang direksi PT TMB ke kantor PT PJU di Gedung Medan Pemuda, Surabaya. Hadir dalam pertemuan itu, tiga (3) orang dari PT TMB, yakni Taufik Akbar Kadir (direktur), Misbah dan Suko.
Dari pihak PT PJU, dihadiri komplit, yakni Komisaris Utama Khusnul Khuluq, Komisaris Achmad Fauzi, Direktur Utama Dwi Budi Sulistyana dan Direktur Buyung Afrianto.
Yang menarik, undangan ke pihak PT TMB ini diinisiasi oleh Komisaris Achmad Fauzi, bukan oleh pihak direksi yang memegang kendali operasional PT PJU.
Dikonfirmasi jurnal3, Selasa (14/11/2023) lalu, Achmad Fauzi mengakui dirinya memang mengundang direksi PT TMB ke Surabaya.
“Injih saya yang punya inisiatif agar para pihak mendapat berita yang berimbang pula dan tidak boleh saling menjelek-jelekkan dan semuanya setelah mendengarkan seksama masukan dari masing-masing pihak agar berkomitmen sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh ada kepentingan dari pihak manapun termasuk kepentingan pribadi agar jalannya PT PJU sesuai yang diharapkan pemerintah propinsi bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Jatim dan bisa menyumbang Devisa secara maksimal,” ujar Achmad Fauzi.
Benarkah demikian? Karena seperti diketahui, PT TMB adalah pihak yang paling getol meminta agar dana ratusan miliar itu dibagi ke pihak mereka, sementara pihak PT PJU getol menolak.
Bahkan PT PJU hingga kini masih berjuang di tingkat kasasi pasca putusan perdata nomor: 731/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2022, yang amar putusannya menyatakan PN Jaksel “tidak berwenang mengadili perkara ini” atas gugatan yang diajukan oleh PT PJU.
Meski mengakui jika pertemuan dengan PT TMB diprakarsai olehnya, namun Achmad Fauzi tidak bersedia membeberkan kesimpulan dari pertemuan tersebut.
“Untuk yang substansi bisa langsung ke Para Dirut , Direktur dll, matur nuwun,” elak Achmad Fauzi, sang inisiator pertemuan TMB-PJU.
Achmad Fauzi juga tidak bersedia menjawab, apakah dalam pertemuan itu sudah terjadi kesepakatan baru untuk tidak pernah membagi dana itu ke pihak PT TMB atau tetap pada kesepakatan sesuai Kerjasama Operasi (KSO) yang dinyatakan bermasalah oleh BPKP dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sementara, Direktur Utama PT PJU, Dwi Budi Sulistyana, kepada jurnal3, tidak bersedia memberikan pernyataan soal pertemuan itu. Menurutnya, ia datang ke pertemuan itu karena diundang oleh komisaris.
“Iya saya datang. Cuma itu yang bisa saya jelaskan,” ujar Dwi Budi.
Untuk diketahui, dana sebesar Rp 262.737.043.479,00-, itu merupakan hasil usaha di proyek quota /alokasi gas dari Produksi Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), tahun 2012 silam.
Nilai potensi kerugian negara itu tertuang dalam Audit Investigatif atas Pembentukan & Pelaksanaan Perjanjian KSO PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan PT Trimitra Bayany), Nomor: LAINV-316/PW13/5/2021, tanggal 10 Juni 2021, yang diterbitkan BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Dari hasil audit BPKP Jatim itu ditemukan beberapa penyimpangan yang bisa mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara jika ada usaha-usaha untuk mencairkan dana ratusan miliar itu, termasuk kemungkinan melalui skema B to B.
Temuan-temuan itu diantaranya; PT PJU dan PT Manhattan Capital (PT MC) sejak 2008 melakukan joint venture dengan menggunakan PT Andalan Bumi Perkasa (PT ABK) untuk mendapatkan Quota/Alokasi gas dari PCK2L. Kemudian pada 2010, PT PJU melakukan MoU dengan PT TMB atas obyek yang sama.
Kemudian, pasca terjadi penolakan pelimpahan hak dan kewajiban PT PJU pada PT ABK oleh BP Migas tanggal 6 Agustus 2012, maka dibentuk Kerjasama Operasi (KSO) antara PT PJU dan PT TMB.
Di sinilah dugaan pelanggaran dan penyimpangan itu dimulai. Dari hasil audit BPKP Jatim diketahui, kalau pembentukan KSO itu tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan BPKP Jatim menyebut hal ini tidak memenuhi prinsip kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kejanggalan lain dalam temuan audit BPKP Jatim yaitu terdapat sebanyak empat (4) versi Perjanjian KSO, yakni Versi Satu tanggal 10 Desember 2012, Versi Dua tanggal 10 Desember 2012,Versi 3 tanggal 10 September 2012 dan Versi Empat tanggal 14 September 2012.
BPKP Jatim dalam laporannya menyebut, tidak jelas Perjanjian KSO mana yang seharusnya berlaku. Bahkan diketahui, Perjanjian Versi Dua dan Versi Tiga dibuat mundur ke belakang (backdate).
BPKP Jatim dalam laporannya, menenukan bukti tentang Perjanjian KSO Versi Dua dan Versi Tiga yang terbukti mengandung fraud. Karena kedua perjanjian itu dibuat untuk menutupi ketidakmampuan PT TMB dalam memenuhi kewajibannya sesuai KSO Versi Satu. Karena itu, PT PJU lalu melaksanakan kegiatan di KSO secara sendiri.
Diantaranya pembangunan dan pengoperasian pipa gas dari Onshore Receiving Facilities (OFR) di Maspion Manyar hingga ke Pembangkit Jawa-Bali di UP Gresik lewat kerjasama dengan PT Triguna Internusa Pratama (PT TIP).
Juga kerjasama dengan PT Arsynergy Resources (PT ARSR) untuk pembangunan dan pengoperasian LPG Plant. Termasuk pembiayaan Standby Letter of Credit (SBLC) via Bank Mandiri, biaya pra operasi, signature bonus dan bank garansi.
BPKP Jatim dengan tegas menyebut, persoalan itu disebabkan adanya itikad tidak baik dari PT TMB untuk mendapatkan bagi hasil dari Kerjasaman (KSO) sebesar 90% dari hasil penjualan gas dan 70% dari hasil ekstrak LPG Plant.
Itikad tidak baik dalam laporan BPKP Jatim itu, karena cara PT TMB untuk mendapatkan bagi hasil itu tanpa memenuhi kewajiban dan tidak mengeluarkan biaya sama sekali dengan cara mengubah KSO Versi Satu dan Versi Dua yang lebih menguntungkan PT TMB.
Dari audit itu, BPKP Jatim menyatakan bahwa terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 262.737.043.479,- dengan rincian: 1). Keuntungan atas Trading Gas sebesar Rp. 245.982.236.070,00; 2). Bagi hasil LPG Plant sebesar Rp. 16.754.807.409,00.
Kemudian, terdapat potensi kerugian atas penyerahan asset berupa pipa dan LPG Plant setelah masa BOT selesai pada KSO PT PJU dan PT TMB yan tidak jelas dasar hukumnya.
PT. Trimitra Bayany (TMB) sendiri diketahui adalah perusahaan milik salah satu politikus senior tanah air berinisial SN, yang berkedudukan di Jakarta.
Dugaan adanya upaya untuk melakukan pencairan dana ini diduga merupakan tindak lanjut dari putusan perdata nomor perkara: 731/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2022, yang amar putusannya menyatakan PN Jaksel “tidak berwenang mengadili perkara ini” atas gugatan yang diajukan oleh PT PJU.
Upaya pencairan dana bernilai ratusan miliar di rekening PT PJU selama ini selalu menemui jalan buntu.
Berdasarkan data dokumen Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomor: B-4593/0.5/Gs/09/2018, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr Sunarta, SH, MH, tanggal 24 September 2018, yang diperoleh Jurnal3, dengan tegas menyebut: Perjanjian KSO antara PT TMB dan PT PJU DAPAT DIBATALKAN atau BATAL DEMI HUKUM.
Legal Opinion dari Kejati Jatim itu menjelaskan temuan dan fakta-fakta, dimana disebutkan beberapa hal, yakni perjanjian KSO PT TMB dan PT PJU yang tertuang dalam 3 (tiga) perjanjian belum memenuhi dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM atau DAPAT DIBATALKAN.
Lalu, disebutkan, tidak ada peran PT TMB atas pelaksanaan jual-beli gas dengan PCK2L baik soal pendanaan atau upaya-upayanya, sehingga jika melihat hak antara kedua belah pihak dalam perjanjian KSO dan manfaat, maka dapat disimpulkan TIDAK MEMENUHI PRINSIP KEADILAN dari tinjauan hak dan manfaat;
Kemudian, dalam perjanjian KSO, pihak PT TMB tidak melaksanakan prestasi apapun, sehingga dalam pengertian pengembalian segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar sebagaimana dalam pasal 1341 KUH Perdata, PT PJU tidak perlu melaksanakannya.
Namun, terdapat resiko apabila permohonan pembatalan dikabulkan hakim akan adanya gugatan dari PT TMB untuk mengembalikan prestasi apabila ternyata PT TMB dapat membuktikan telah memberikan sesuatu pada saat pelaksanaan perjanjian KSO tersebut.
Faktanya, hingga kini, tidak ada bukti setor dana (dalam bentuk apapun), yang menguatkan klaim PT TMB telah menggelontorkan sejumlah dana di awal proyek Produksi Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) itu./ *Rizal Hasan
Leave a Reply